Rabu, 05 Januari 2022

Tilang Elektronik dan Peran Dinas Perhubungan

Oleh : Benidiktus Susanto

Menurut data Korps Lalu Lintas Polri tahun 2019, setiap jam terdapat 3 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Mengapa ini dapat terjadi? Ada banyak faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sebagian besar penelitian menyatakan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah faktor manusia (human factor) disamping fakkor lainya yaitu sarana (kendaraan) dan prasarana serta lingkungan.

Beberapa sumber menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas biasanya diawali dengan pelanggaran. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang telah diterapkan sejak 23 Maret 2021 di sejumlah daerah di Indonesia merupakan satu langkah maju dalam meningkatkan budaya tertib lalu lintas, mengurangi jumlah pelanggaran. Rendahnya law enforcement selama ini menyebabkan pelanggaran lalu lintas masih tinggi. Harapannya ketertiban berlalu lintas tidak hanya terjadi pada titik-titik ber-ETLE saja melainkan akan manjadi kebiasaan bagi setiap pengguna jalan raya di mana saja mereka berlalu lintas.

Saat ini ETLE dikelola oleh Kepolisian RI. Ini merupakan tugas berat baru di kepolisian. Apakah identifikasi pelanggaran lalu lintas hanya dapat dilakukan oleh institusi kepolisian? Kalau kita lihat moda transportasi lain seperti pesawat udara, kapal laut maupun penyeberangan, kereta api, angkutan umum, dan angkutan barang peran Dinas Perhubungan sangat kelihatan. Sebagai contoh, Dinas Perhubungan juga melakukan penindakan di lapangan seperti pelanggaran parkir dan pelanggaran batas muatan. Semestinya identifikasi pelanggaran lalu lintas jalan raya lainnyapun dapat dilakukan atau dibantu oleh personil Dinas Perhubungan yang tentunnya akan memperingan tugas kepolisian.

Petugas kepolisian utamanya polisi lalu lintas dapat lebih fokus pada pengaturan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan, sementara itu Dinas Perhubungan dapat berperan dalam penindakan melalui tilang elektronik. Petugas penindakan tidak perlu berhubungan langsung dengan pelanggar lalu lintas, cukup dengan bukti rekaman kamera ETLE. Selama ini kendala petugas Dinas Perhubungan dalam melakukan penindakan adalah karena meraka tidak memiliki “senjata”. Tidak dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia masih segan dengan polisi yang nota bene “bersenjata”. Apabila ada petugas kepolisian bertugas di jalan raya, maka para pengemudi cenderung lebih tertib. Patung polisi yang masih berdiri tegap di banyak titik jalan raya merupakan salah satu bukti bahwa polisi lalu lintas masih disegani.  

Dinas Perhubungan sebagai institusi pemerintah yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keselamatan jalan mestinya dapat diberi peran lebih dalam urusan tilang elektronik ini, karena tujuan utama dari program ini adalah keselamatan lalu lintas. Titik-titik ETLE yang mengindikasikan banyak pelanggaran harus mendapat perhatian lebih untuk dievaluasi. Hasil evaluasi bisa berupa perbaikan manajemen lalu lintas, perbaikan geometrik jalan, kampanye keselamatan lalu lintas, dan sebagainya. Ini merupakan tugas dari Dinas Perhubungan.

Data ETLE tidak hanya semata-mata digunakan untuk menentukan seorang pengemudi melakukan pelanggaran atau tidak, namun dapat pula digunakan untuk mengevaluasi apakah manajemen lalu lintas di titik tersebut sudah baik atau belum. Pengemudi yang melanggar bisa jadi disebabkan karena kurang baiknya manajemen lalu lintas, seperti tidak sesuainya fase APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) dengan kebutuhan, rusaknya APILL yang seringkali tidak segera diperbaiki, rambu lalu lintas yang tidak terlihat dengan jelas, kapasitas simpang yang sudah terlalu tinggi, dan lain sebagainya.

Lalu lintas yang berkeselamatan dapat diwujudkan dengan perencanaan manajeman lalu lintas yang baik. Perencanaan manajeman lalu lintas yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan tentunya harus dievaluasi secara periodik setelah diimplementasikan, karena sifat lalu lintas yang dinamis. Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan. Salah satu tolok ukur yang dapat digunakan untuk menilai keberhasilan manajemen lalu lintas adalah meningkatnya keselamatan lalu lintas. Dengan peran Dinas Perhubungan diharapkan ETLE tidak hanya berfungsi untuk menindak pelanggaran lalu lintas, namun lebih dari itu yaitu untuk menjadikan bahan evaluasi untuk mewujudkan lalu lintas berkeselamatan.

Perguruan tinggi yang berkonsentrasi pada bidang transportasi darat di bawah Kementerian Perhubungan telah menghasilkan lulusan yang handal di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Sumber daya manusia ini harus dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Pemberian peran ini tidak semata-mata untuk mengambil alih wewenang penindakan oleh kepolisian, namun untuk mempermudah dalam proses evaluasi manajemen lalu lintas,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar