Selasa, 14 Desember 2010

Trotoar dan Hak Pejalan Kaki

Suatu sore di Jogja. Pedagang kaki lima menggelar dagangan, kerumunan orang bagai laron menikmati hidangan murah meriah di sepanjang jalan. Semakin malam, pengunjung semakin ramai dan lampu-lampu mulai dinyalakan, seakan menambah indahnya Kota Jogja. Teringat lagu yang dilantunkan oleh salah satu musisi Indonesia (Kla Project) dan menjadi lagu yang selalu diingat setiap orang yang pernah berkunjung ke Jogja.

Pulang ke kotamu, ada setangkup haru dalam rindu. Masih seperti dulu, tiap sudut menyapaku bersahabat penuh selaksa makna. Terhanyut aku akan nostalgi saat kita sering luangkan waktu nikmati bersama suasana Jogja. Di persimpangan, langkahku terhenti. Ramai kaki lima menjajakan sajian khas berselera. Orang duduk bersila, musisi jalanan mulai beraksi seiring laraku kehilanganmu, merintih sendiri, di tengah deru kotamu (Walau kini kau t’lah tiada tak kembali) Oh…  (Namun kotamu hadirkan senyummu abadi) (Izinkanlah aku untuk s’lalu pulang lagi) (Bila hati mulai sepi tanpa terobati) Oh… Tak terobati. Musisi jalanan mulai beraksi, oh…  Merintih sendiri, di tengah deru, hey… Walau kini kau t’lah tiada tak kembali, namun kotamu hadirkan senyummu abadi. Izinkanlah aku untuk s’lalu pulang lagi (untuk s’lalu pulang lagi). Bila hati mulai sepi tanpa terobati, oh… (Walau kini kau t’lah tiada tak kembali). Tak kembali… (Namun kotamu hadirkan senyummu abadi) Namun kotamu hadirkan senyummu yang, yang abadi (Izinkanlah aku untuk s’lalu pulang lagi) Izinkanlah untuk s’lalu, selalu pulang lagi (Bila hati mulai sepi tanpa terobati). Bila hati mulai sepi tanpa terobati. Walau kini engkau telah tiada (tak kembali) tak kembali, namun kotamu hadirkan senyummu (abadi). Senyummu abadi, abadi…

Syair lagu yang sangat indah, yang membuat warga Jogja sangat bangga akan kotanya. Beberapa bait pada syair lagu di atas mengisyaratkan bahwa salah satu keindahan Kota Jogja yang tak pernah akan lepas dari kenangan adalah ramai kaki limanya. Kaki lima seolah sudah menjadi ciri khas Kota Jogja. Para wisatawan merasa belum lengkap kalau belum mencoba jajan di kaki lima ataupun “lesehan”.

Mungkin pedagang kaki lima ini sudah menjadi ciri dari Kota Yogyakarta, namun apakan harus mengorbankan orang lain, para pejalan kaki, yang sebenarnya mempunyai hak akan trotoar tersebut? Sering kita merasakan ketika berjalan harus keluar dari trotoar, masuk ke badan jalan, karena sudah tidak tersedia ruang lagi bagi kita pejalan kaki. Ironis memang, sesuatu yang menjadi hak kita, pejalan kaki, direbut oleh para oknum pedagang kaki lima yang tidak bertanggung jawab ini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia trotoar didefinisikan sebagai tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut dan digunakan sebagai tempat orang berjalan kaki. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dijelaskan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pejalan kaki yang merupakan bagian dari fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam salah satu pasal Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk pejalan kaki dan penyandang cacat. Dalam pasal yang lain disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Dari difinisi-definisi di atas sudah sangat jelas bahwa trotoar dibuat untuk kepentingan pejalan kaki. Pada kenyataannya, masih sangat banyak trotoar yang sudah beralih fungsi menjadi lahan subur untuk melakukan kegiatan perekonomian, baik untuk tempat berdagang maupun tempat parkir.

Gangguan terhadap para pejalan kaki ini tentunya harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, bahkan pasal 275 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal tersebut mempertegas fungsi trotoar sebagai tempat untuk berjalan kaki dengan aman dan sedikit banyak telah memberikan jaminan kepada para pejalan kaki untuk dapat menikmati fasilitasnya.

Mari berbagi
Guna mengembalikan trotoar sebagaimana fungsinya bukan merupakan pekerjaan yang mudah dan perlu dilakukan kerja sama antara berbagai pihak, baik pemerintah kota/daerah, para PKL, maupun masyarakat agar trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki tetap ada sesuai fungsinya dan pedagang kaki lima yang “ngangeni” para wisatawan juga tetap ada. Pemerintah kota/daerah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai penggunaan sebagian trotoar untuk kegiatan usaha tanpa meninggalkan hak para pejalan kaki, menetapkan kawasan kaki lima dan kawasan bebas kaki lima, maupun harus secara tegas melakukan penertiban akan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum PKL. Para PKL harus sadar bahwa para pejalan kaki harus mendapatkan prioritas yaitu dengan memberikan ruang yang cukup bagi para pejalan kaki. Masyarakat harus senantiasa ikut mengawasi dan menjaga agar trotoar dapat tetap sesuai fungsinya. Apabila keberadaan PKL tidak segera ditata, maka para pejalan kaki akan kehilangan haknya dan PKL yang tidak tertata justru akan membuat Kota Jogja tidak menarik lagi.

Trotoar adalah hak para pejalan kaki, pedagang kaki lima adalah ciri khas Kota Jogja, mari kita berbagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar