Selasa, 21 Desember 2010

Rambu Lalu Lintas

Secara umum, pengertian rambu-rambu adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :

Rambu peringatan.
Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya simpangan berbahaya bagi para pengemudi.

Rambu Petunjuk.
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.

Rambu larangan dan perintah.
Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu, misalnya rambu dilarang berhenti, kendaraan harus lewat jalur tertentu, dan semua kendaraan dilarang lewat.

Pengenalan mengenai rambu lalu lintas bagi setiap pengguna jalan sangat diperlukan guna terciptanya lalu lintas yang aman. Berikut ini adalah gambar rambu-rambu lalu lintas.
Klik di sini PM 13 Tahun 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar