Kamis, 31 Januari 2013

Tanggung Jawab atas Gangguan Lalu Lintas

Oleh :
Benidiktus Susanto

Peningkatan volume lalu lintas akibat adanya pusat kegiatan baru memang tidak dapat dielakkan. Maraknya pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan di Yogyakarta juga tidak akan luput dari potensi meningkatnya volume lalu lintas, khususnya pada ruas jalan dimana pusat kegiatan itu berada.

Titik-titik kemacetan semakin bertambah, terlebih pada hari-hari libur. Di daerah Malioboro misalnya, kemacetan parah terjadi pada titik di depan salah satu mall dan hotel di sana. Di Jalan Solo/Adisuciptopun demikian adanya. Antrian (sangat) panjang kendaraan menuju mall tersebut tampak seperti ular tiada putusnya.

Bagaimana dengan pengguna jalan lain, yang tidak punya kepentingan dengan pusat-pusat kegiatan tersebut? Mereka juga harus menanggungnya. Bermenit-menit harus mereka buang hanya untuk “ikut” mengantri, yang mereka sendiri mungkin tidak menikmati keberadaan pusat-pusat perbelanjaan tersebut.

Waktu hilang, kecelakaan, polusi udara, stres, dan bahan bakar yang terbuang percuma adalah sederet kerugian yang harus dikeluarkan akibat kemacetan lalu lintas. Secara individu mungkin nilainya relatif kecil, namun apabila diakumulasikan untuk semua kendaraan (dan orang yang ada di dalam kendaraan tersebut), yang ikut terjebak dalam kemacetan, jumlahnya bisa berlipat ganda, bahkan mungkin ada yang tidak bisa terbeli. Belum lagi apabila ada ambulance atau kendaraan pemadam kebakaran yang membutuhkan kelancaran lalu lintas.

Lalu, bagaimana tanggung jawab pemilik pusat-pusat perbelanjaan tersebut atas gangguan dan ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya tersebut?

Selama ini belum tampak usaha-usaha nyata dari para pengelola untuk mengurangi “derita” tersebut. Beban seolah menjadi tanggung jawab polisi pengatur lalu lintas, pengelola jalan, atau pemerintah.

Gangguan lalu lintas akibat adanya kegiatan yang dijalankan mestinya juga menjadi tanggung jawab penyelenggara kegiatan. Kepedulian pengelola kegiatan sangat diharapkan untuk paling tidak meminimalkan gangguan yang ada saat ini.

Beberapa usaha yang dapat dilakukan pengelola kegiatan adalah:
1.     menurunkan petugas untuk membantu kelancaran lalu lintas di ruas jalan, bukan hanya kelancaran kendaraan yang akan masuk pusat perbelanjaan tersebut dan tidak hanya mengandalkan polisi lalu lintas yang jumlah personilnya sangat terbatas,
2.     membuat fasilitas (terutama luasan) parkir yang cukup, hal ini mestinya dibuat dalam tahap perencanaan,
3.     membuat sistem keluar masuk area parkir yang efisien, dapat berupa pembenahan geometrik jalan menuju lokasi parkir, sistem karcis, jumlah loket, jumlah petugas, dan sebagainya, sehingga akses keluar masuk area parkir menjadi lancar,
4.     memberi informasi yang jelas atas ketersediaan ruang parkir, sehingga kendaraan yang akan memasuki area pusat perbelanjaan segera dapat memutuskan apakah tetap mengantri atau harus segera meninggalkan antrian karena sudah tidak tersedia ruang parkir baginya,
5.     membagi jam puncak dengan memberikan fasilitas (dapat berupa diskon, dan sebagainya) pada jam-jam tidak sibuk, sehingga pelanggan akan mengubah waktu kunjungannya karena mendapat keuntungan yang lebih besar pada jam-jam tidak sibuk,
6.     membuat perencanaan yang lebih matang, terutama dalam memperkirakan (proyeksi) pertumbuhan  bangkitan lalu lintas di masa yang akan datang,
7.     dan masih banyak usaha lainnya yang dapat dilakukan.

Dari sisi pemerintah, gangguan lalu lintas ini mestinya juga harus mendapat perhatian serius. Tugas pemerintah dalam hal ini adalah dalam pemberian ijin pembangunan. Sesuai dengan peraturan yang mewajibkan setiap pengembangan kawasan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting wajib melakukan analisis mengenai dampak lalu lintas, maka tugas pemerintah adalah menilai (dengan sungguh-sungguh) setiap pengembangan kawasan baru.

Pada intinya, Analisis Dampak Lalu Lintas atau biasa disebut ANDALALIN bertujuan untuk dapat mengantisipasi dampak yang ditimbulkan  oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Kewajiban melakukan studi ANDALALIN ini tergantung pada “bangkitan lalu lintas” yang ditimbulkan oleh pengembangan kawasan. Besarnya tingkat bangkitan lalu lintas tersebut ditentukan oleh jenis dan besaran peruntukan lahan.

Permasalahan yang terjadi saat ini sangat dimungkinkan akibat kurang ketatnya pemerintah dalam penilaian dan pemberian ijin terhadap usulan pengembangan kawasan yang baru, meskipun banyak faktor lain antara lain: pertumbuhan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor yang tidak terkendali, minimnya fsilitas angkutan umum, kesadaran akan tertib lalu lintas, dan sebagainya.

Tanggung jawab semua pihak, terutama pihak-pihak yang mendapat keuntungan atas pengembangan suatu kawasan, atas gangguan lalu lintas yang ditimbulkannya sangat diharapkan guna terciptanya kawasasn yang semakin berkembang dengan lalu lintas yang lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar