Kamis, 31 Januari 2013

Tanggung Jawab atas Gangguan Lalu Lintas

Oleh :
Benidiktus Susanto

Peningkatan volume lalu lintas akibat adanya pusat kegiatan baru memang tidak dapat dielakkan. Maraknya pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan di Yogyakarta juga tidak akan luput dari potensi meningkatnya volume lalu lintas, khususnya pada ruas jalan dimana pusat kegiatan itu berada.

Titik-titik kemacetan semakin bertambah, terlebih pada hari-hari libur. Di daerah Malioboro misalnya, kemacetan parah terjadi pada titik di depan salah satu mall dan hotel di sana. Di Jalan Solo/Adisuciptopun demikian adanya. Antrian (sangat) panjang kendaraan menuju mall tersebut tampak seperti ular tiada putusnya.

Bagaimana dengan pengguna jalan lain, yang tidak punya kepentingan dengan pusat-pusat kegiatan tersebut? Mereka juga harus menanggungnya. Bermenit-menit harus mereka buang hanya untuk “ikut” mengantri, yang mereka sendiri mungkin tidak menikmati keberadaan pusat-pusat perbelanjaan tersebut.

Waktu hilang, kecelakaan, polusi udara, stres, dan bahan bakar yang terbuang percuma adalah sederet kerugian yang harus dikeluarkan akibat kemacetan lalu lintas. Secara individu mungkin nilainya relatif kecil, namun apabila diakumulasikan untuk semua kendaraan (dan orang yang ada di dalam kendaraan tersebut), yang ikut terjebak dalam kemacetan, jumlahnya bisa berlipat ganda, bahkan mungkin ada yang tidak bisa terbeli. Belum lagi apabila ada ambulance atau kendaraan pemadam kebakaran yang membutuhkan kelancaran lalu lintas.

Lalu, bagaimana tanggung jawab pemilik pusat-pusat perbelanjaan tersebut atas gangguan dan ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya tersebut?

Selama ini belum tampak usaha-usaha nyata dari para pengelola untuk mengurangi “derita” tersebut. Beban seolah menjadi tanggung jawab polisi pengatur lalu lintas, pengelola jalan, atau pemerintah.

Gangguan lalu lintas akibat adanya kegiatan yang dijalankan mestinya juga menjadi tanggung jawab penyelenggara kegiatan. Kepedulian pengelola kegiatan sangat diharapkan untuk paling tidak meminimalkan gangguan yang ada saat ini.

Beberapa usaha yang dapat dilakukan pengelola kegiatan adalah:
1.     menurunkan petugas untuk membantu kelancaran lalu lintas di ruas jalan, bukan hanya kelancaran kendaraan yang akan masuk pusat perbelanjaan tersebut dan tidak hanya mengandalkan polisi lalu lintas yang jumlah personilnya sangat terbatas,
2.     membuat fasilitas (terutama luasan) parkir yang cukup, hal ini mestinya dibuat dalam tahap perencanaan,
3.     membuat sistem keluar masuk area parkir yang efisien, dapat berupa pembenahan geometrik jalan menuju lokasi parkir, sistem karcis, jumlah loket, jumlah petugas, dan sebagainya, sehingga akses keluar masuk area parkir menjadi lancar,
4.     memberi informasi yang jelas atas ketersediaan ruang parkir, sehingga kendaraan yang akan memasuki area pusat perbelanjaan segera dapat memutuskan apakah tetap mengantri atau harus segera meninggalkan antrian karena sudah tidak tersedia ruang parkir baginya,
5.     membagi jam puncak dengan memberikan fasilitas (dapat berupa diskon, dan sebagainya) pada jam-jam tidak sibuk, sehingga pelanggan akan mengubah waktu kunjungannya karena mendapat keuntungan yang lebih besar pada jam-jam tidak sibuk,
6.     membuat perencanaan yang lebih matang, terutama dalam memperkirakan (proyeksi) pertumbuhan  bangkitan lalu lintas di masa yang akan datang,
7.     dan masih banyak usaha lainnya yang dapat dilakukan.

Dari sisi pemerintah, gangguan lalu lintas ini mestinya juga harus mendapat perhatian serius. Tugas pemerintah dalam hal ini adalah dalam pemberian ijin pembangunan. Sesuai dengan peraturan yang mewajibkan setiap pengembangan kawasan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting wajib melakukan analisis mengenai dampak lalu lintas, maka tugas pemerintah adalah menilai (dengan sungguh-sungguh) setiap pengembangan kawasan baru.

Pada intinya, Analisis Dampak Lalu Lintas atau biasa disebut ANDALALIN bertujuan untuk dapat mengantisipasi dampak yang ditimbulkan  oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Kewajiban melakukan studi ANDALALIN ini tergantung pada “bangkitan lalu lintas” yang ditimbulkan oleh pengembangan kawasan. Besarnya tingkat bangkitan lalu lintas tersebut ditentukan oleh jenis dan besaran peruntukan lahan.

Permasalahan yang terjadi saat ini sangat dimungkinkan akibat kurang ketatnya pemerintah dalam penilaian dan pemberian ijin terhadap usulan pengembangan kawasan yang baru, meskipun banyak faktor lain antara lain: pertumbuhan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor yang tidak terkendali, minimnya fsilitas angkutan umum, kesadaran akan tertib lalu lintas, dan sebagainya.

Tanggung jawab semua pihak, terutama pihak-pihak yang mendapat keuntungan atas pengembangan suatu kawasan, atas gangguan lalu lintas yang ditimbulkannya sangat diharapkan guna terciptanya kawasasn yang semakin berkembang dengan lalu lintas yang lancar.

Ferrari Dahlan Iskan

Surat kabar dan televisi akhir-akhir ini dipenuhi dengan berita mengenai tragedi Ferrari Dahlan Iskan. Wawancara dengan berbagai pihak untuk mencari pendapat atas musibah tersebut seolah hanya berujung mencari kesalahan, bahkan para politisi ikut angkat bicara. Sungguh, energi kita habis hanya untuk mencari kesalahan, dan bukannya mencari pelajaran berharga atas musibah ini.

Dahlan Iskan dalam suatu wawancara dengan salah satu televisi nasional bahkan sudah berulang-ulang mengakui kesalahannya, namun pewawancara mengulang dan terus mengulang pertanyaan mengenai apakah Pak Dahlan menyadari bahwa telah berbuat kesalahan. Berulang kali pula Dahlan Iskan menyatakan mengakui kesalahannya bahkan menyatakan apakah perlu mencium kaki pewawancara untuk mengakui kesalahannya. Dalam wawancara itu seolah pewawancara hanya ingin menegaskan bahwa Dahlan Iskan bersalah.

Mengapa jarang yang melihat kejadian ini sebagai suatu pelajaran yang sangat berharga, bukan dari kesalahan Dahlan, melainkan dari keberaniannya untuk melakukan perubahan demi kemajuan bangsa. Kesalahan proses (prosedur) uji coba mobil bukanlah suatu hal yang perlu terus didengungkan, sementara kasus korupsi yang jelas-jelas sangat merugikan rakyat seolah dibungkam.

Gebrakan Dahlan Iskan dalam berbagai sektor, termasuk gagasan untuk memproduksi mobil listrik, patut diacungi jempol. Gagasan dan semangat untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara dari seorang Dahlan bahkan sering mendapat hambatan.

Ide membuat mobil listrik memang bukan ide baru, sebelumnya sudah ada mobil Ahmadi dan mobil-mobil listrik karya anak bangsa lainnya, namun figur seorang tokoh seperti Dahlan Iskan sangat diperlukan untuk meyakinkan masyarakat, yang saat ini sudah mulai berkurang kepercayaannya terhadap pemerintah, untuk mempromosikan mobil listrik ini.

Mobil listrik merupakan jenis kendaraan masa depan. Di tengah semakin berkurangnya cadangan minyak bumi, maka penggunaan listrik sebagai sumber energi adalah pilihan terbaik. Selain dapat dibuat, penggunakaan listrik sebagai sumber energi untuk menggantikan bahan bakar minyak mempunyai banyak keuntungan. Yang tampak nyata adalah pengurangan polusi udara dan suara yang dihasilkan oleh kendaraan. Memang, masih banyak kekurangan dari mobil ini saat ini. Iinfrastruktur untuk penyediaan fasilitas pengisian energi listrik untuk kendaraan belum tersedia dan harga per unit kendaraannyapun masih jauh lebih tinggi daripada kendaraan berbahan bakar minyak. Hal ini disebabkan karena kendaraan ini belum diproduksi secara massal. Nantinya, apabila masyarakat sudah banyak yang menggunakannya pastilah harganya akan semakin murah, bahkan bisa jauh lebih murah dari kendaraan berbahan bakar minyak.

Penggunaan listrik sebagai sumber energi kendaraan sudah mulai digunakan beberapa puluh tahun yang lalu. Di Indonesia kereta listrik mulai digunakan tahun 1925, namun sekitar tahun 1960-an sempat mandeg dan bangkit lagi pada tahun 1976 dengan mendatangkan kereta listrik bekas dari Jepang. Kereta-kereta cepat yang sekarang banyak dikembangkan sebagian besar juga menggunakan tenaga listrik.

Sementara itu, industri mobil listrik di negara lain sudah jauh dikembangkan dan digunakan sebagai moda transportasi menggantikan mobil berbahan bakar minyak. Menurut salah satu sumber, sampai bulan Novemver 2011, mobil listrik yang tersedia dan dijual di pasaran beberapa negara adalah Tesla Roadster, REVAi, Renault Fluence Z.E., Buddy, Mitsubishi i MiEV, Tazzari Zero, Nissan Leaf, Smart ED, Wheego Whip LiFe, Mia listrik, dan BYD e6, bahkan Nissan Leaf telah terjual lebih dari 20.000 unit di seluruh dunia (sampai November 2011) dan Mitsubishi i-MiEV dengan penjualan global lebih dari 17.000 unit (sampai Oktober 2011).

Sudah begitu banyak negara lain yang mengembangkan mobil listriknya, yang tentunya juga sarat dengan kendala dan kesalahan. Mereka berhasil tentunya karena dukungan dari pemerintah dan masyarakatnya. Apakah Ferrari Dahlan Iskan cukup berhenti sampai di sini? Apakah kita akan hanya terjebak pada peraturan, sementara itu negara lain sudah semakin begitu pesat meninggalkan kita?