Rabu, 05 Januari 2022

Masih Perlukah “Kawasan Tertib Lalu Lintas”?

Tertib dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti teratur, menurut aturan, rapi. Lalu Lintas menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Jadi, tertib lalu lintas dapat diartikan sebagai tuntutan untuk menurut aturan bagi seluruh kendaraan atau orang yang berada di ruang lalu lintas.

Saat ini tertib lalu lintas seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pengguna jalan, baik pengemudi kendaraan (bermotor maupun tidak bermotor), penumpang kendaraan, maupun pejalan kaki. Menurut penulis, agak aneh bila pada beberapa ruas jalan, masih dijumpai rambu yang bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Tertib Lalu Lintas”. Pesan itu dapat mengandung arti bahwa sebelum memasuki ruas jalan tersebut, seorang pengguna jalan melalui kawasan yang “bukan” Kawasan Tertib Lalu Lintas. Hal ini dapat diartikan pula bahwa seorang pengguna jalan tidak perlu mentaati peraturan lalu lintas pada kawasan yang bukan Kawasan Tertib Lalu Lintas. Kalau para pengguna jalan mengartikannya demikian, maka sungguh sangat berbahaya berlalu lintas di luar Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Aturan yang mirip seperti ini pernah diterapkan pada awal mula pemerintah menggalakkan penggunaan helm bagi para pengemudi sepeda motor di Indonesia. Para pembaca mungkin masih ingat sekitar 30 tahun yang lalu di beberapa ruas jalan di Kota Yogyakarta ada rambu yang bertuliskan “Jalur Helm”. Apa yang terjadi saat itu? Ketika seorang pengemudi sepeda motor akan melalui jalur tersebut, maka mereka menyiapkan helm mulai dari rumah. Apabila mereka tidak akan melewati jalur tersebut, maka mereka tidak perlu “repot-repot” menyiapkan helmnya. Apakah helm itu dipakai mulai dari keberangkatan? Ternyata, waktu itu, tidak. Banyak alasan yang melatarbelakangi para pengguna sepeda motor “malas” menggunakan helm, mulai dari mahal, tatanan rambut rusak, panas, dan seribu satu alasan lainnya. Seiring perjalanan waktu dan makin seringnya penertiban yang dilakukan oleh aparat Kepolisian saat itu, maka pengguna sepeda motor akhirnya menjadi terbiasa dengan penggunaan helm.

Penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara dan penumpang mobil juga mengalami hal yang serupa. Mungkin para pembaca juga sering mengalami ketika duduk di sebelah pengemudi dan melewati simpang Candi Prambanan. Si pengemudi sering mengingatkan untuk memakai sabuk pengaman, karena pada lokasi tersebut sering dilakukan “operasi” penggunaan sabuk pengaman. Kembali timbul pertanyaan, apakah di ruas jalan lain “boleh” tidak menggunakan sabuk pengaman?

Apakah Tertib Lalu Lintas secara umum juga akan dilakukan dengan model seperti ini? Menurut pendapat penulis, sebaiknya tidak. Tertib lalu lintas adalah suatu keharusan, tidak perlu ditawar-tawar lagi mana kawasan yang harus tertib dan mana kawasan yang boleh tidak tertib. Semua jalan raya adalah kawasan tertib lalu lintas. Mengapa demikian? Karena tertib lalu lintas bukan hanya masalah keselamatan pribadi, melainkan juga keselamatan orang lain.

Membiasakan diri untuk tertib di jalan raya perlu selalu dilakukan. Budaya malu ketika melanggar atau tidak tertib di jalan raya mestinya harus kian tumbuh, bukan malah budaya bangga ketika bisa melanggar peraturan. Belajar dari pengalaman penertiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas pelanggaran yang dilakukan di jalan raya, menurut pengamatan penulis, akan menjadi obat yang mujarab untuk menertibkan semua pengguna jalan raya. Saat ini ketika orang naik sepeda motor yang paling diingat adalah apakah sudah memakai helm atau belum, bukan ada kaca spionnya atau lampunya mati, atau membawa kelengkapan surat. Semoga ini juga akan dilanjutkan dengan penegakan hukum atas jenis pelanggaran yang lain, sehingga komponen keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang lain akan juga selalu diingat ketika seseorang akan mulai menggunakan jalan raya.

Mari kita menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. Selamat untuk diri sendiri maupun orang lain. Jadikan semua jalan raya adalah “KAWASAN TERTIB LALU LINTAS”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar